AKTIVASI AKUN CORETAX PUSKOMLEKAD GANDENG DJP WILAYAH KOTA JAKARTA BARAT

AKTIVASI AKUN CORETAX PUSKOMLEKAD GANDENG DJP WILAYAH KOTA JAKARTA BARAT

Jakarta – Puskomlekad mengandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah DJP Kota Jakarta Barat untuk menyelenggarakan pojok pajak terkait aktivasi akun coretax dan pelaporan SPT Tahunan Pph orang pribadi tahun 2025 melalui coretax DJP. Kegiatan Aktivasi akun coretax dan pelaporan SPT tahunan dilaksanakan di aula Puskomlekad, Rabu (11/2/2026) yang diikuti seluruh personel baik Perwira, Bintara, Tamtama maupun PNS Puskomlekad.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan aplikasi dengan sistem yang terbaru, terintegrasi dan mencakup seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.

Sebelumnya, bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online, wajib pajak tetap harus melakukan aktivasi akun Coretax untuk mendapatkan password terbaru. Mengingat sistem pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan mulai tahun pajak 2025 sudah tidak menggunakan DJP Online lagi dan sudah dialihkan ke laman Coretax.

Untuk aktivasi akun Coretax sangat penting, karena itu adalah pintu utama bagi wajib pajak agar dapat mengakses akun Coretax miliknya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapuskomlekad Mayjen TNI Iroth Sonny Edhie, M.H.I., diwakili Direktur Pembinaan Umum (Dirbinum) Puskomlekad Kolonel Cke Muh. Hatta, M.P.M., MCapMgt., menyerahkan plakat kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah DJP Kota Jakarta Barat yang diterima oleh ibu Cicilia Erita dan begitu juga sebaliknya.