KETUA PERSIT KCK CABANG XI PUSKOMLEKAD PG MABESAD GELAR TATAP MUKA DENGAN KETUA RANTING KOMLEK SE NUSANTARA

KETUA PERSIT KCK CABANG XI PUSKOMLEKAD PG MABESAD GELAR TATAP MUKA DENGAN KETUA RANTING KOMLEK SE NUSANTARA

Cimahi - Ketua Persit KCK Cabang XI Puskomlekad PG Mabesad Ny. Henny Iroth Sonny Edhie menggelar acara tatap muka dengan Ketua Persit KCK Ranting Komlek Se Nusantara di ruang kelas Gajah Mada Pusdikkomlek Puskomlekad Kota Cimahi Jawa Barat, Kamis (26/2/2026).

Acara yang diselenggarakan sebagai rangakaian kegiatan Rapat Pembinaan Teknis Kecabangan Komunikasi dan Elektronika (Rabinniscab Komlek) TNI AD ini juga dihadiri Wakil Ketua Persit KCK Cabang XI Puskomlekad PG Mabesad Ny. Lulu Dede Mulyana dan para pengurus Persit KCK Cabang XI Puskomlekad PG Mabesad dan pengurus Persit KCK ranting XI PG Mabesad.

Ketua Persit KCK Cabang XI Puskomlekad PG Mabesad dalam sambutannya menyampaikan tentang perkawinan dan harta benda di dalamnya. Menurutnya, perkawinan adalah ikatan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sebuah perkawinan akan melahirkan hak dan kewajiban baik untuk suami maupun istri termasuk mengenai harta benda.

Membicarakan pembagian harta dan risiko hukum di awal atau di tengah pernikahan sering kali dianggap tabu, namun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah diatur terkait tata kelola harta keluarga dengan sangat berkeadilan. Hal itu dilakukan, sambungnya, untuk menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari.

“Kita harus memahami pembagian mendasar dari harta perkawinan yaitu harta bersama dan harta terpisah atau harta bawaan masing-masing sebelum terjadinya pernikahan,” bebernya.

Ibu Henny juga menyampaikan apabila terjadi perceraian, maka hukum dengan tegas mengatur bahwa harta bersama atau gono-gini wajib dibagi dua secara adil. Namun, realita di pengadilan sering kali berbanding terbalik.

“Disinilah urgensinya kesadaran hukum dan konsekuensinya sehingga seorang istri tidak kehilangan haknya apabila terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Momen yang baik tersebut dimanfaatkan oleh Ketua Persit KCK Cabang XI Puskomlekad PG Mabesad untuk memberikan penyuluhan hukum dengan menggandeng ibu Lily Andayani, S.H., SP.1., M.H., sebagai narasumber.

Usai memberikan sambutan, acara dilanjutkan dengan acara penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Lily Andayani, S.H., SP.1., M.H., dengan materi tentang Pemahaman Pengaturan Harta Benda Perkawinan menurut Hukum Nasional".

Dalam penjelasannya, Lily Andayani menjelaskan secara gamblang tentang Undang-Undang Perkawinan dan seluk beluk di dalamnya, khususnya terkait dengan harta benda baik harta bawaan, harta warisan maupun harta bersama selama perkawinan berlangsung termasuk peralihan harta benda karena beberapa hal yang di atur dalam Undang-Undang tersebut.

Acara penyuluhan hukum diakhiri dengan tanya jawab.