MINIMALISASI PELANGGARAN PERSONEL DAN PERSIT KCK PUSKOMLEKAD GELAR PENYULUHAN HUKUM
Jakarta – Puskomlekad menggelar penyuluhan hukum tahun 2026 kepada seluruh personel satuan jajaran Puskomlekad di aula Puskomlekad Kelurahan Tomang Jakarta Barat, Selasa (21/4/2026).
Penyuluhan hukum yang mengusung tema "Pahami Hukum Sebagai Pedoman, Kendalikan Prilaku Sebagai Wujud Kedewasaan Demi Menjaga Kehormatan Diri, Keluarga dan TNI AD" diikuti oleh seluruh satuan jajaran Puskomlekad dan Persit KCK Cabang XI Puskomlekad PG Mabesad ini dilaksanakan dengan tatap muka dan melalui Daring bagi satuan jajaran yang berada di wilayah Jawa Barat.
Dalam penyuluhan hukum kali ini, Puskomlekad menggandeng Direktorat Hukum TNI AD (Ditkumad) yang dipimpin Kasubditdukkum Ditkumad Kolonel Chk Gatot Prihambodo, S.H., M.H., Bersama timnya untuk memberikan penyuluhan hukum khususnya terkait dengan beberapa macam pelanggaran yang dominan dilakukan oleh prajurit dan keluarga.
Kapuskomlekad Mayor Jenderal TNI Iroth Sonny Edhie, M.H.I., dalam sambutannya yang disampaikan oleh Direktur Pembina Umum (Dirbinum) Puskomlekad Kolonel Cke Muh. Hatta, M.P.M., McapMgt., mengucapkan terima kasih kepada Ditkumad yang telah mengirimkan tim penyuluh hukum ke Puskomlekad seraya berharap dapat meminimalisasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit, PNS maupun istri yang tergabung dalam Persit KCK.
Lebih lanjut, Kapuskomlekad menyampaikan Negara Indonesia adalah Negara Hukum dan tidak berdasarkan pada kekuasaan. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
“Dalam konteks Negara hukum, segala tata aturan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus berdasarkan hukum termasuk pengaturan mengenai kelembagaan Negara yang di dalamnya termasuk TNI memiliki komitmen untuk selalu menegakkan serta menghormati supremasi hukum,” tegasnya.
Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan salah satu upaya Komando Atas untuk memberikan pencerahan dan pemahaman tentang hukum yang erat kaitannya dengan kehidupan militer baik hukum pidana, perdata maupun administrasi prajurit, sehingga ke depan dapat mengurangi dan mencegah kerugian personel maupun materiil yang disebabkan minimnya pengetahuan tentang hukum nasional khususnya hukum yang berlaku di lingkungan militer.
Sedangkan Ketua tim Kolonel Chk Gatot Prihambodo dalam sambutannya menjelaskan bahwa di Indonesia, hukum pidana militer diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang merupakan bagian dari sistem hukum pidana nasional meliputi tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer khususnya yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban sebagai prajuit TNI.
Sedangkan apabila prajurit TNI yang melakukan tindak pidana yang tidak diatur dalam KUHPM maka berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku umum bagi seluruh masyarakat.
Dalam tindak pidana militer juga berlaku hukum dengan pemberatan atau penambahan sanksi hukuman yang juga diatur dalam Pasal 35-38 KUHPM.
Gatot Prihambudi lantas menyinggung beberapa hal yang akan disampaikan dalam penyuluhan hukum yang menjadi perhatian pimpinan baik hukum pidana, perdata maupun administrasi prajurit. Dibidang hukum pidana antara lain tentang THTI/Desersi, Laka Lalin, perkelahian/penganiayaan, penyalahgunaan Narkoba, penggunaan media sosial, Judol dan Pinjol. Dibidang hukum perdata yaitu perlindungan hak-hak keperdataan perorangan dan dibidang hukum administrasi prajurit berkaitan dengan pelaksanaan schorsing, sanksi administratif dan keangkuman dan kepaperaan.
Usai memberikan sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan acara penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Kabagluhkum Subditdukkum Ditkumad Letnan Kolonel Cke Richson K. Paski, S.S.T.Han., S.H., M.H., dan Kasi Bekkum Subditdukkum Ditkumad Kapten Chk (K) Siti Fatima, S.H., M.H. yang diakhiri dengan sesi tanya jawab dan penyerahan plakat dari Kapuskomlekad yang diwakili Dirbinum Puskomlekad kepada Ketua Tim Penyuluh Kasubditdukkum Ditkumad Kolonel Chk Gatot Prihambodo, S.H., M.H.

