Penyuluhan Hukum Bagi Prajurit Dan Persit Perhubungan Kostrad

Penyuluhan Hukum Bagi Prajurit Dan Persit Perhubungan Kostrad

101 Personel Prajurit , PNS dan Persit Perhubungan Kostrad menerima penyuluhan Hukum dari Kumkostrad di Aula Hub Kostrad, Kamis ( 24/3/2022 ).

Hadir dalam memberikan materi penyuluhan Kapten Chk Dicky Prasetyo, S.H., M.H. dan Kapten Zainal Aripin, S.H dari Kum Kostrad.
Kapten Zainal Aripin, S.H menyampaikan bahwa Kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan hari ini pada dasarnya,merupakan salah satu upaya dari Pimpinan TNI AD khususnya Kostrad dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran terhadap hukum, tata tertib
dan disiplin.

"Oleh sebab itu agar kiranya kita semua senantiasa dapat
berbuat, bertindak dan bersikap sesuai dengan aturan agar terhindar dari perbuatan yang dapat melanggar Hukum, yang tentunya sesuai dengan nilai-nilai Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan 8 Wajib TNI.

Disamping itu, tentunya kita sebagai insan Prajurit, PNS dan Persit hendaknya dapat berbuat dan bertindak
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ujarnya.

Dilanjutkan oleh Kapten Chk Dicky Prasetyo Kusumo, S.H., M.H. sebagai penyaji kedua menambahkan
Dengan diadakannya penyuluhan ini, diharapkan
dapat mengurangi kasus pelanggaran yang dilakukan
Prajurit , PNS dan Persit secara perorangan maupun
kelompok yang mengakibatkan timbulnya kerugian
personel serta tercorengnya Citra TNI di masyarakat.

Sehingga kedepan kita tidak terjebak dengan masalah Hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan satuan. Semoga hasil dari kegiatan penyuluhan ini dapat membawa perubahan dan dampak positif terhadap seluruh anggota sehingga kedepan kita akan menjadi semakin lebih baik dan sadar Hukum.